Senin, 23 Januari 2012


TUGAS POKOK KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi diwilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara (pasal 2 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO.356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan).

FUNGSI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, KKP menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi (pasal 3 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO.356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan) :
1. Pelaksanaan Kekarantinaan.
2. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
3. Pelaksanaan pengendalian resiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
4. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul 
    kembali.
5. Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi dan kimia.
6. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu 
    lintas nasional, regional dan Internasional.
7. Pelaksanaan, Fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan 
    bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan 
    perpindahan penduduk.
8. Pelaksanaan, Fasilitasi dan Advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas 
    darat negara.
9. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan 
    adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor,
10.Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya.
11.Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat 
     negara.
12.Pelaksaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat 
     negara.
13.Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan dan lintas batas darat 
     negara.
14.Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian resiko lingkungan dan survelans kesehatan pelabuhan.
15.Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.
16.Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP.



Product by Agus Syai,d

Minggu, 22 Januari 2012

Assalamu'alaikum....

Selamat Datang di blog baru kami ini ya...,,,
Blog baru ini kami beri nama "blog Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tanipah / Kintap" sesuai dengan nama instansi kami bekerja..